Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bengkulu Tengah

Oleh Admin Dinkes
Dipublikasi Pada 16:32 | 22 November 2022

Universal Health Coverage yang selanjutnya disingkat UHC menurut WHO adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

Kabupaten Kabupaten Bengkulu Tengah per tanggal 01 November 2022 telah mencapai target persentase Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022 yaitu > 95%. Pada tanggal 21 November 2022 telah dilakukan simbolis penandatanganan Rencana Kerja Universal Health Coverage (UHC)  Non Cut-Off oleh Bupati Bengkulu Tengah dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu serta diadakannya acara Launching UHC di Halaman Kantor Bupati Bengkulu Tengah yang dihadiri oleh PJ Bupati Bengkulu Tengah, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera, Bangka, Belitung dan Bengkulu, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Anggota Forkopimda, PJ Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Kepala OPD, Camat, 5 (lima) orang penerima simbolis kartu JKN/KIS serta para undangan lainnya.

Adapun pencapaian UHC Kabupaten Kabupaten Bengkulu Tengah per November 2022 adalah sebesar 96,24 % yaitu 115.108 jiwa dari 119.599 jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memiliki jaminan kesehatan (peserta JKN/KIS) baik melalui segmen PBI APBN, PBI APBD, PPU, PBPU dan BP.

Dalam pelaksanaan kegiatan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bengkulu Tengah dituangkan dalam Program Jaminan Kesehatan Daerah yang merupakan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah yang memiliki KTP yang terdapat dalam Data yang bukan sebagai peserta PPU yang dilayani pada Kelas III. Ruang lingkup Jaminan Kesehatan Daerah meliputi usaha Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam  memberikan Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kriteria peserta Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sebagai berikut :

  1. Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditandai dengan identitas diri  Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bengkulu Tengah;
  2. Bukan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
  3. Bersedia dilayani dan didaftarkan di Kelas III. 

@Bertha/Yankes

+